Thursday, July 25, 2013

Penjelasan Tentang Demokrasi


Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Perilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1)      Menjunjung tinggi persamaan,
2)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
3)      Membudayakan sikap bijak dan adil,
4)      Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
5)      Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Macam – macam demokrasi :
1.    Demokrasi Liberal
adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1.   Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2.   Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional
3.   Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
4.   Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

Masa Demokrasi Liberal ( 1950-1959 )
Pada tahun 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer, artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet bergantung pada dukungan anggota parlemen.
Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai          (kabinet formatur). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk seseorang
( umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah berhasil pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden.
Suatu kabinet dapat berfungsi bila memperoleh kepercayaan dari parlemen, dengan kata lain ia memperoleh mosi percaya. Sebaliknya, apabila ada sekelompok anggota parlemen kurang setuju ia akan mengajukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat krisis kabinet. Selama sepuluh tahun (1950-1959) ada tujuh kabinet, sehingga rata-rata satu kabinet hanya berumur satu setengah tahun. Kabinet-kabinet pada masa Demokrasi Parlementer adalah :
a.   Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b.  Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c.   Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d.  Kabinet Ali-Wongso ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
e.   Kabinet Burhanudin Harahap
f.   Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g.   Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )

2.   Demokrasi Terpimpin
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial. Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a.    Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b.    Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial). Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial. Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
1.    Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
2.    Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik. Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia :
·   Dominasi dari presiden
·   Bekonsepsi NASAKOM ( nasionalisme, agama, komunisme )
·   Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
1.   Kemiliteran lebih terkoordinir
2.   Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
3.   Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
4.   Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B.  Negatif
1.   Pemerintahan otoriter
2.   Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
3.   Korupsi mewabah
4.   Sektor Ekonomi melemah
5.   Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
6.   Presiden melakukan banyak penyimpangan
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejaK dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan Pemerintah Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a.   Pembentukan MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1.     Setuju kembali kepada UUD 1945
2.     Setia kepada perjuangan RI
3.     Setuju kepada manifesto politik
Dalam siding-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1.     Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2.     Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3.     Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
b.   Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani.
c.   Pembentukan Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri pertama
d.  Pembentukan Front Nasional
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan 1. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3. Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
e.   Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
f.    Penyederhanaan Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959
g.   Penyederhanaan Ekonomi
1. Pembentukan Depernas
2. Melakukan Devaluasi mata uang rupiah
3. Mengeluarkan peraturan dibidang ekspor-impor (peraturan 26 mei)
4. Mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon)
5. Membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Swasta Nasional (Bamunas)

3.    DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.

4.   DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
DASAR Demokrasi Pancasila :
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila :
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan.
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.   Pemerintahan berdasarkan hukum.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
2.   Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.  
3.   Adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
4.   Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.   Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
6.   Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Monday, July 8, 2013

Cara Mengshutdown Komputer Orang Lain dengan Jarak Jauh

Hmm, mengshutdown komputer orang lain itu adalah hal yang suka saya lakukan .. dan pada tutorial hacking kali ini kita akan membahas cara untuk mengshutdown komputer orang lain dengan komputer kita / jarak jauh via LAN .. Ok tidak usah berlama lama langsung saja  ;
Okay, mari kita lihat langkah-langkahnya.
Langkah 1 : Pastikan komputer anda terhubung dengan jaringan.
Langkah 2 : Buka Command Prompt atau bisa juga dengan klik run, ketikkan CMD. lalu klik ok.  Maka akan terlihat seperti gambar berikut.


Langkah 3 : Ketik Shutdown -i di  Command Prompt lalu enter dan akan terlihat kotak dailog seperti gambar di bawah ini.


Langkah 4 : Klik Add untuk menambah orang yang ingin kita matikan komputernya. Caranya masukan IP Adress komputer orang lain yang ingin di shutdown.

Langkah 5 : Ada tiga pilihan Restart, Shutdown dan Annotate Unexpected Shutdown. Terserah anda ingin pilih yang mana.

Langkah 6 : Tentukan waktu untuk menghidupkan kembali kompter orang. Pada Option pilih Other (Planned).

Langkah 7 : Ketik komentar anda pada tabel Comment. Tulisan yang anda ketik akan dibaca oleh orang yang ingin kita matikan komputernya. Contoh : 30 detik lagi komputer anda akan rusak.

Langkah 8 : Klik Ok. dan selesai.....