Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos”
yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi
demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam
hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.
Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Perilaku
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1)
Menjunjung
tinggi persamaan,
2)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban,
3)
Membudayakan
sikap bijak dan adil,
4)
Membiasakan
musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
5)
Mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional.
Macam – macam demokrasi :
1. Demokrasi
Liberal
adalah suatu demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi
Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi
ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri
bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal lebih menekankan pada
pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun
masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi
warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol
terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan
eksekutif dibatasi secara konstitusional
3. Kekuasaan
eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
4. Kelompok
minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
Masa Demokrasi Liberal (
1950-1959 )
Pada
tahun 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempergunakan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) atau juga disebut Undang-Undang Dasar 1950. Berdasarkan
UUD tersebut pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet sifatnya parlementer,
artinya kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jatuh bangunnya suatu kabinet
bergantung pada dukungan anggota parlemen.
Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai (kabinet formatur). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk seseorang
Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai (kabinet formatur). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis kabinet. Presiden hanya menunjuk seseorang
(
umumnya ketua partai ) untuk membentuk kabinet, kemudian setelah berhasil
pembentukannya, maka kabinet dilantik oleh Presiden.
Suatu
kabinet dapat berfungsi bila memperoleh kepercayaan dari parlemen, dengan kata
lain ia memperoleh mosi percaya. Sebaliknya, apabila ada sekelompok anggota
parlemen kurang setuju ia akan mengajukan mosi tidak percaya yang dapat
berakibat krisis kabinet. Selama sepuluh tahun (1950-1959) ada tujuh kabinet,
sehingga rata-rata satu kabinet hanya berumur satu setengah tahun.
Kabinet-kabinet pada masa Demokrasi Parlementer adalah :
a. Kabinet
Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet
Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet
Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet
Ali-Wongso ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
e. Kabinet
Burhanudin Harahap
f. Kabinet
Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet
Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )
2. Demokrasi
Terpimpin
Sistem Demokrasi Terpimpin
mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan
suatu masyarakat yang berkeadilan sosial. Demokrasi Terpimpin merupakan
pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan
UUD 1945, karena hal berikut :
a. Demokrasi
Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin
Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan
menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk
kabinet Presidensial. Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin
yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan,
tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut
:
1. Demokrasi
terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga
mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi
dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
2. Kedudukan
presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden
secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik. Ciri – ciri Demokrasi
Terpimpin di Indonesia :
· Dominasi
dari presiden
· Bekonsepsi
NASAKOM ( nasionalisme, agama, komunisme )
· Konstitusi
UUD 1945
Dampak
Demokrasi Terpimpin
A. Positif
1.
Kemiliteran lebih terkoordinir
2.
Indonesia berhasil merebut Irian Barat
dari Belanda
3.
Perebutan Irian Barat oleh Indonesia
mendapat dukunagn PKI
4.
Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non –
Blok
B. Negatif
1. Pemerintahan
otoriter
2. Penumpukan
kekuasaaan di tangan Presiden
3. Korupsi
mewabah
4. Sektor
Ekonomi melemah
5. Tidak
terwujudnya stabilitas pemerintahan
6. Presiden
melakukan banyak penyimpangan
Demokrasi terpimpin
di Indonesia dimulai sejaK dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada
tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh
Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda
dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada
pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan
tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika
keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik
Indonesia. Kebijakan Pemerintah Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a. Pembentukan
MPRS
Sesuai dengan diktum
dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak
diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju
kembali kepada UUD 1945
2. Setia
kepada perjuangan RI
3. Setuju
kepada manifesto politik
Dalam
siding-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1.
Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2.
Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional
Berencana tahap 1 (1961-1969)
3.
Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup
b. Pembentukan
DPAS
DPAS dibentuk oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani.
DPAS dibentuk oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani.
c. Pembentukan
Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri pertama
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri pertama
d. Pembentukan
Front Nasional
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan 1. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3. Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan 1. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3. Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
e. Penataan
Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
Penataan ini meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
f. Penyederhanaan
Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959
g. Penyederhanaan
Ekonomi
1. Pembentukan Depernas
2. Melakukan Devaluasi mata uang rupiah
3. Mengeluarkan peraturan dibidang ekspor-impor (peraturan 26 mei)
4. Mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon)
5. Membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Swasta Nasional (Bamunas)
1. Pembentukan Depernas
2. Melakukan Devaluasi mata uang rupiah
3. Mengeluarkan peraturan dibidang ekspor-impor (peraturan 26 mei)
4. Mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon)
5. Membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Swasta Nasional (Bamunas)
3. DEMOKRASI
SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi
yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu
yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena
adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme
di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan
mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai
Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan
sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas
individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh
negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi
demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti
liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai
Komunis. Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan
rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang
kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi
sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan yang
harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi
menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya
kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini
diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis,
juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang
dikenal sebagai demokrasi Sosialis.
4. DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
DASAR Demokrasi Pancasila :
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD
‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila :
Keikutsertaan rakyat kehidupan
bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan.
Periode 1966-1998, masa demokrasi
Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah
Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat
adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta
aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum.
Dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
2. Peradilan
yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
3. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan
Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
5. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
6. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
No comments:
Post a Comment